Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik

Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
Pasal 107d

”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau_ mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107e

”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun):

a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atas dalam segala bentuk danperwujudannya; atau_

b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!