Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:57 WIB
JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol. Hal ini dikatakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn Malonda.
Menurutnya, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.
"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," kata Herwyn, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc. Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.
"Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang adhoc," kata dia.
Hambatan selanjutnya, minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas Ad Hoc, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan. Serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kalau di sekitar pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau Jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar adhoc tersebut," tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Menurutnya, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.
"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," kata Herwyn, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc. Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.
"Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang adhoc," kata dia.
Hambatan selanjutnya, minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas Ad Hoc, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan. Serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kalau di sekitar pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau Jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar adhoc tersebut," tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(maf)
tulis komentar anda