Hydroxychloroquine, Chloroquine & Dexamethasone Obat Keras, BPOM: Tidak Perlu Panic Buying
Senin, 29 Juni 2020 - 14:41 WIB
Rizka pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ketiga obat ini tanpa resep dokter. “Nah itulah makanya kami mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan atau mendapatkan baik Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone bebas harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter. Kemudian yang terpenting lagi adalah belilah di sarana pendistribusian farmasi yang legal. Apakah itu Apotek, apakah itu rumah sakit,” jelasnya.
Ia pun mengatakan agar masyarakat tidak panic buying. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak untuk melakukan hal tersebut. Tidak perlu ada panic buying untuk membeli Dexamethasone ataupun Hydroxychloroquine tersebut ya. Semua ada indikasi, dan ada penggunaan bagaimana praktik klinik sehari-hari untuk penggunaan ketiga jenis obat tersebut.”
“Nah kami mohon kepada masyarakat juga tidak membeli secara online yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keamanan masyarakat itu juga dapat dijamin,” sambung Rizka. (Baca juga: Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba)
Badan POM, tambah Rizka, akan melakukan pemantauan pasca pemberian persetujuan tersebut terkait dengan efek sampingnya. “Karena tadi sudah disampaikan bahwa obat keras selain dia mempunyai khasiat, efek samping itu juga harus diperhatikan. Sehingga janganlah membeli obat dengan bebas dengan apa namanya sesuai dengan keinginan sendiri,” tandasnya.
Ia pun mengatakan agar masyarakat tidak panic buying. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak untuk melakukan hal tersebut. Tidak perlu ada panic buying untuk membeli Dexamethasone ataupun Hydroxychloroquine tersebut ya. Semua ada indikasi, dan ada penggunaan bagaimana praktik klinik sehari-hari untuk penggunaan ketiga jenis obat tersebut.”
“Nah kami mohon kepada masyarakat juga tidak membeli secara online yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keamanan masyarakat itu juga dapat dijamin,” sambung Rizka. (Baca juga: Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba)
Badan POM, tambah Rizka, akan melakukan pemantauan pasca pemberian persetujuan tersebut terkait dengan efek sampingnya. “Karena tadi sudah disampaikan bahwa obat keras selain dia mempunyai khasiat, efek samping itu juga harus diperhatikan. Sehingga janganlah membeli obat dengan bebas dengan apa namanya sesuai dengan keinginan sendiri,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :