Hydroxychloroquine, Chloroquine & Dexamethasone Obat Keras, BPOM: Tidak Perlu Panic Buying

Senin, 29 Juni 2020 - 14:41 WIB
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Penggunaannya selama ini dengan indikasi non COVID-19 .

“Ketiga obat tersebut adalah obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh Badan POM, untuk indikasi non COVID-19. Dan semua ketiga obat tersebut adalah obat keras,” ujar Rizka dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Dexamethasone dan Hydroxychloroquine Hanya untuk Pasien COVID-19 Berat)



Rizka pun memberikan informasi untuk membedakan obat keras yakni melalui gambar logonya. “Obat keras itu kalau masyarakat mau membedakan adalah obat dengan logonya lingkaran merah K,” katanya.

“Apa maksudnya obat keras yang diberikan oleh Badan POM, perizinan sebagai obat keras yang diberikan oleh Badan POM adalah obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Hanya digunakan atas petunjuk dokter,” jelas Rizka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!