KPK Sebut Pegawai Pajak Jatim Diduga Terima Suap Hampir Rp1 Miliar

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:21 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyebut pegawai pajak Jatim diduga menerima suap hampir Rp1 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim), Abdul Rachman (AR) diduga menerima suap sebesar Rp895 juta terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono (Soker).

Mulanya, Abdul meminta Rp1 miliar ke Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) sekaligus PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tri Atmoko (TA), yang merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Soker.



Uang Rp1 miliar yang diminta Abdul tersebut untuk mengurus sekaligus menyetujui restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran yang diajukan JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 miliar ke KPP Pare, Jatim.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!