Fungsi Konstitusi bagi Hukum Dasar Sebuah Negara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:00 WIB
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More