Fungsi Konstitusi bagi Hukum Dasar Sebuah Negara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:00 WIB
loading...
Fungsi Konstitusi bagi...
Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan . Jika ditelaah lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis ‘Constituer’ yang berarti membentuk.

Dikutip dari jurnal berjudul “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern” karya Indah Sari, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam sebuah negara. Konstitusi bisa berbentuk tertulis yang disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD) dan bisa juga berbentuk tidak tertulis (Konvensi).

Baca juga : Menimbang Reformasi Konstitusi

Di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 . Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi pada urutan peraturan perundang-undangan.

Konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar dalam suatu negara. Maka dari itu, setiap warga negara dan penyelenggara kekuasaan negara harus patuh dan taat kepada konstitusi yang menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara.

Pada pelaksanaannya, konstitusi memiliki berbagai fungsi yang beragam. Salah satu diantaranya adalah sebagai sarana pembatas kekuasaan serta sumber hukum tertinggi.

Sebagai contoh, dalam hal masa jabatan Presiden Indonesia. Dalam UUD 1945 setelah amandemen, jabatan seorang Presiden adalah 5 tahun dalam satu periode. Selain itu, orang yang bersangkutan bisa dipilih kembali satu kali lagi. Jadi, maksimal dia hanya bisa memimpin selama 10 tahun dalam dua periode kepemimpinan.

Baca juga : Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Sejatinya, fungsi konstitusi tak hanya digunakan untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah. Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia mengemukakan beberapa fungsi konstitusi sebagai berikut :

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved