Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :
1. Wilayah
Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
1. Wilayah
Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Lihat Juga :