Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :

1. Wilayah

Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.

Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

2. Tingkatan

Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.

3. Tanggung Jawab

Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!