Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga negara yang sama sama bergerak dalam bidang hukum . Tak sedikit yang mengetahui perbedaan kedua lembaga tersebut.
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan disebut dengan lembaga Yudikatif bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Baca juga : Karpet Merah untuk Kejaksaan
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan terbagi menjadi 3 yaitu :
- Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Agung
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan disebut dengan lembaga Yudikatif bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Baca juga : Karpet Merah untuk Kejaksaan
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan terbagi menjadi 3 yaitu :
- Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Agung
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :
tulis komentar anda