Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%
Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:50 WIB
Polri menyatakan bahwa lembaga ACT melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20 hingga 30%. Hal ini disepakati oleh manajemen yang ditandatangani keempat tersangka. Foto/ANTARA
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT ) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20 hingga 30%. Hal ini disepakati oleh manajemen yang ditandatangani keempat tersangka.
"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Polri: Temuan Audit, ACT Salah Gunakan Dana Boeing Rp68 Miliar
Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.
"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Polri: Temuan Audit, ACT Salah Gunakan Dana Boeing Rp68 Miliar
Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.
Lihat Juga :