Jimly Asshiddiqie Sarankan Seluruh Pengurus ACT Diganti, Termasuk Nama Organisasi
Minggu, 31 Juli 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Menurutnya, kegiatan sosial yang dilakukan bisa dilanjutkan asalkan pengurusnya diganti.
"Caranya ya diganti semua pengurusnya. Sayang sebenarnya ACT itu udah punya nama, tapi kalau namanya sudah rusak, lebih baik diganti namanya, cuman kegiatannya itu bisa diteruskan," kata Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).
Anggota DPD itu mengatakan, dengan penggantian seluruh pengurus dan nama organisasi, diharapkan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan. "Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru, dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya. Artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya," katanya.
Jimly juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan berlaku segera diproses pidana. "Ditindak saja kalau memang dianggap tidak masuk akal. Kalau mau memakai logika, amil zakat itu kan 2,5% dan ini kan sudah lebih dari itu dan sudah melanggar batas sudah penyalahgunaan," katanya.
Baca juga: Sekum Muhammadiyah: Langkah Polri Usut Penyelewengan Dana ACT Tepat
"Caranya ya diganti semua pengurusnya. Sayang sebenarnya ACT itu udah punya nama, tapi kalau namanya sudah rusak, lebih baik diganti namanya, cuman kegiatannya itu bisa diteruskan," kata Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).
Anggota DPD itu mengatakan, dengan penggantian seluruh pengurus dan nama organisasi, diharapkan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan. "Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru, dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya. Artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya," katanya.
Jimly juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan berlaku segera diproses pidana. "Ditindak saja kalau memang dianggap tidak masuk akal. Kalau mau memakai logika, amil zakat itu kan 2,5% dan ini kan sudah lebih dari itu dan sudah melanggar batas sudah penyalahgunaan," katanya.
Baca juga: Sekum Muhammadiyah: Langkah Polri Usut Penyelewengan Dana ACT Tepat
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda