Gelapkan Dana Bantuan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut empat tahun penjara. Novariyadi Imam Akbari ikut terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 7 Februari 2023 depan. Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 7 Februari 2023 depan. Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(cip)