Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun, enam bulan penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin .
Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
Adapun hal-hal meringankan vonis, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
Baca juga: Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
Adapun hal-hal meringankan vonis, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
Baca juga: Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Lihat Juga :