Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila Kini di Tangan Presiden Jokowi

Minggu, 28 Juni 2020 - 21:22 WIB
Maka itu, dia menilai Surpres yang meminta penghentian dan pencabutan RUU HIP dari daftar Prolegnas diperlukan. "Kalau Surpres permintaannya itu adalah penghentian dan dicabut dari Prolegnas ya tentu surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, untuk kemudian ditindaklanjuti," tandas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Dia melanjutkan, setelah Surpres itu dibacakan di Paripurna maka Baleg DPR menindaklanjutinya dengan rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan presiden. (Baca juga: Segala Pembahasan RUU Terkait Pancasila Harus Dihentikan)

"Dalam rapat itu kemudian disepakati untuk kemudian dicabut, lalu setelah itu kemudian dibawa ke Paripurna tentang perubahan dari Prolegnas, prosedurnya seperti itu. Tetapi ketika Paripurna itu ketika menyikapi terhadap Surpres presiden yang seandainya Surpres itu meminta dihentikan dan dicabut dari Prolegnas dan di dalam Paripurna ketika membacakan Surpres itu sendiri adalah Paripurna menyetujui, saya kira tinggal proses formalitas aja," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!