Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
2. Kejaksaan Agung
Kejagung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dilansir dari situs Kejaksaan, Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lembaga ini dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.
Selain itu, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Sehingga, lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili lemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
“Mahkamah Agung itu peradilan tertinggi dari peradilan sengketa di Indonesia yang membawahi pengadilan tinggi (PT) di setiap provinsi, dan sekian ratus pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Hakim biasa mengadili tingkat PN, hakim tinggi mengadili tingkat PT, hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (29/7/2022).
Dia menambahkan, MA membawahi PN, PT, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tinggi Militer. “Sedangkan Kejaksaan Agung adalah institusi jaksa penuntut umum yang membawahi Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi dan Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota. Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” pungkasnya.
Kejagung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dilansir dari situs Kejaksaan, Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lembaga ini dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.
Selain itu, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Sehingga, lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili lemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
“Mahkamah Agung itu peradilan tertinggi dari peradilan sengketa di Indonesia yang membawahi pengadilan tinggi (PT) di setiap provinsi, dan sekian ratus pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Hakim biasa mengadili tingkat PN, hakim tinggi mengadili tingkat PT, hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (29/7/2022).
Dia menambahkan, MA membawahi PN, PT, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tinggi Militer. “Sedangkan Kejaksaan Agung adalah institusi jaksa penuntut umum yang membawahi Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi dan Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota. Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :