Berikut Mekanisme Penyusunan RUU HIP yang Merupakan Inisiatif dari DPR
Minggu, 28 Juni 2020 - 14:59 WIB
(Baca juga: Segala Pembahasan RUU Terkait Pancasila Harus Dihentikan)
Oleh karena itu kata Wakil Ketua di Komisi VI DPR dari tahun 2017 sampai 2019 ini mengungkapkan, masyarakat harus diedukasi tentang garis besar mekanisme penyusunan RUU inisiatif DPR, agar tidak dikelabui lagi oleh para petualang politik.
Kata Inas, ada tahapan penyusunan UU inisiatif DPR, pertama salah satu komisi di DPR terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU, selanjutnya komisi merumuskan atau mempersiapkan RUU.
"Kemudian dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja. Dalam menyusun RUU, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR. Sedangkan dalam menyusun RUU, Komisi dapat meminta masukan dari masyarakat," ucap Inas.
Menurut Inas, draf naskah akademik dan RUU hasil perumusan disahkan di Komisi menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi. Selanjutnya, draf naskah akademik dan RUU usul inisiatif komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi untuk dapat diharmonisasi.
Oleh karena itu kata Wakil Ketua di Komisi VI DPR dari tahun 2017 sampai 2019 ini mengungkapkan, masyarakat harus diedukasi tentang garis besar mekanisme penyusunan RUU inisiatif DPR, agar tidak dikelabui lagi oleh para petualang politik.
Kata Inas, ada tahapan penyusunan UU inisiatif DPR, pertama salah satu komisi di DPR terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU, selanjutnya komisi merumuskan atau mempersiapkan RUU.
"Kemudian dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja. Dalam menyusun RUU, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR. Sedangkan dalam menyusun RUU, Komisi dapat meminta masukan dari masyarakat," ucap Inas.
Menurut Inas, draf naskah akademik dan RUU hasil perumusan disahkan di Komisi menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi. Selanjutnya, draf naskah akademik dan RUU usul inisiatif komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi untuk dapat diharmonisasi.
Lihat Juga :