KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Dimulai 1 Agustus 2022

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:14 WIB
KPU resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa persnya di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasyim menyampaikan bahwa sebagaimana merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungannya, tahapan ini akan dimulai pada awal Agustus 2022.

Sementara, kata dia, undang-undang juga telah mengatur untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dalam penghitungannya, akan dilakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.



"Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Keamanan Sipol Pemilu 2024, KPU Gandeng BIN, Bareskrim hingga BSSN
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More