Hari Ini Presenter Cantik Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:12 WIB
Presenter cantik TV swasta Brigita Purnawati Manohara kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini. Foto/Instagram Brigita Manohara
JAKARTA - Presenter cantik TV swasta Brigita Purnawati Manohara kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini. Keterangan Brigita masih dibutuhkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Hari ini (29/7), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, Brigita mengakui pernah menerima uang dan hadiah dari tersangka sekaligus buronan KPK, Ricky Ham Pagawak. Uang dan hadiah yang diberikan Ricky, kata Brigita, merupakan apresiasi atas kinerjanya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.





Brigita juga sudah mengembalikan uang yang diterima dari Ricky Pagawak ke rekening penampungan KPK. Jumlahnya, sebesar Rp480 juta. Uang itu diserahkan Brigita ke KPK dengan cara ditransfer.

"Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepet beres," kata Brigita saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/7/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More