KHDPK Dinilai sebagai Inovasi Bernas, Harus Dilihat Secara Holistik

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:08 WIB
"PP 23/2021 dan Permen LHK Nomor 9/2021 memastikan, hutan rakyat harus dihitung sebagai bentuk tutupan lahan di pulau jawa yang luasnya sekitar 3 juta. Sistem registrasi akan dikenakan pada hutan rakyat dengan insenttif bagi pemilik hutan rakyat. Kekhawatiran publik Jawa akan kekurangan tutupan vegetasi terjawab dengan diakomodirnya hutan rakyat bagian dari tutupan vegetasi di Pulau jawa," tuturnya.

Dengan hutan rakyat lanjut Prof San Afri, maka Pulau Jawa memiliki tutupan vegetasi seluas 6,4 juta ha (45%) berasal dari areal perhutani 1,4 juta ha areak perhutani, areal hutan rakyat 3 juta ha, areal konservasi 1 juta ha dan areal KHDPK sekitar 1 juta ha.

"Mari kita melihat Pulau Jawa dan lingkungan serta ekosistem Pulau Jawa dalam satu kesatuan utuh pulau dan segala isinya, jangan hanya melihat dari sisi pandang hutan negara saja. Terima kasih pada rakyat yang telah membangun hutan rakyat secara mandiri dan secara bantuan pemerintah," ajak Prof San Arfi ini.

"Dengan hutan rakyat dan hutan negara di kalkulasi secara bersama sama telah menjadikan daya dukung alam lingkungan di Pulau Jawa membaik," sambungnya.

Menurut Prof San Afri, masa depan pengelolaan hutan di Pulau Jawa terbukti tidak dapat hanya menyandarkan pada peran hutan negara saja (apalagi hutan negaranya sudah rusak). Hutan rakyat bagian dari pengisi landscape pulau Jawa harus dimasukkan dalam pengelolaan landscape hutan di Jawa.

"Hutan negara dalam model KHDPK salah satunya untuk memperbaiki potensi sumberdaya hutannya yang sekaligus memecahkan masalah sosial rakyat yang miskin, kurang beruntung dan hidup di sekitar kawasan hutan negara," ucapnya.

"KHDPK harus dibangun dengan paradigma kemanusiaan dalam proses membangun hutannya. Integrasi ekologi, sosial budaya dan kelembagaan, dan ekonomi produktif menjadi bahan utama mengelola dan membangun hutan di wilayah KHDPK," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More