KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 02:40 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka kasus dugaan suap di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Aries HB.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengurusan proyek pengadaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penangkapan ini, menurut dia, dilakukan tim KPK pada Minggu (26/4/2020) pagi di Palembang. Firli memastikan, penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari perkara tiga terdakwa termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)



"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang," ungkap Firli melalui pesan singkat saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/4/2020) malam.

Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, secara rinci informasinya dapat ditanyakan ke pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Pasalnya, kata Firli, datanya telah diserahkan tim penyidik ke Ali.

Firli menjelaskan, KPK punya alasan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut meski konferensi pers resmi belum dilakukan. "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Firli menggariskan, KPK tetap berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan meski saat ini masih kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setiap kasus atau perkara yang ada tetap akan dituntaskan KPK.

"Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tandasnya.

Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, dua tersangka yang ditangkap KPK pada Minggu pagi adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sumber ini menegaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Aries dan Ramlan telah terbit sejak Maret 2020. Penetapan ini setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, terdakwa penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar, dan terdakwa pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Sebelum penangkapan Aries dan Ramlan, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi pada Kamis (12/03/2020). Di antaranya ruang sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, ruangan pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim termasuk ruang kerja Aries, dan kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani dkk, terungkap bahwa ada sejumlah pihak yang diduga menerima suap dari Robi selain Yani dan Elfin. Di antaranya Aries HB menerima sekitar Rp3 miliar, 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan total Rp4,8 miliar, dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah sejumlah Rp2 miliar.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More