KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Senin, 25 Juli 2022 - 09:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022). Pemeriksaan tersebut merupakan kali ke dua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Brigita diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemberian gratifikasi di Mamberamo Tengah. Seyogyanya, yang bersangkutan diperiksa pada Jumat (15/7/2022) yang lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.

"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan," kata Brigita melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2022.



Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kini menjadi buronan karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik. Baca juga: Presenter TV Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Dia diharap menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More