KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Senin, 25 Juli 2022 - 09:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022). Pemeriksaan tersebut merupakan kali ke dua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022). Baca juga: Buru Bupati Memberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini, KPK Akan Gunakan Cara Ekstradisi
Brigita diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemberian gratifikasi di Mamberamo Tengah. Seyogyanya, yang bersangkutan diperiksa pada Jumat (15/7/2022) yang lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.
"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022). Baca juga: Buru Bupati Memberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini, KPK Akan Gunakan Cara Ekstradisi
Brigita diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemberian gratifikasi di Mamberamo Tengah. Seyogyanya, yang bersangkutan diperiksa pada Jumat (15/7/2022) yang lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.
Lihat Juga :