Lewat KHDPK, Pemerintah Didorong Terus Hadir Lindungi Petani Kecil

Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:05 WIB
Menurut Swary Utami, selama ini muncul pertanyaan bagaimana cara jitu untuk melindungi petani gurem yang nyatanya memang betul-betul penggarap, dan tujuan kelolanya memang sangat mendasar yaitu mengelola lahan untuk bertahan hidup.

Model "kesaksian" di antara petani yang memiliki andil garapan juga menjadikan proses ini memiliki unsur partisipatori yang cukup kuat. Suara tingkat tapak jelas menjadi kunci di sini. Sistem cross check kesaksian bersama-sama petani tetangga garapannya sekaligus merupakan sistem uji kesaksian yang bisa menguatkan para petani sesungguhnya.

"Tentu saja ada batas luasan maksimal per andil yang bisa dikelola setiap petani tersebut karena ini untuk tujuan pemerataan dan keadilan, utamanya di wilayah yang petaninya banyak sementara lahan sangat terbatas," jelasnya.

Dijelaskan Swary, andil garapan ini sifatnya memang individu. Namun pada saat semua yang punya andil sudah terpetakan, tingkatnya naik menjadi kelola kawasan dan kelembagaan oleh kelompok yang sudah menjadi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Penguatan kelompok yang menaungi para petani inilah yang kemudian jadi hal penting lainnya (kelola kelembagaan).

Kemudian katanya, kita bisa melakukan pencermatan terhadap Rencana Kerja Perhutanan Sosial kelompok tersebut dalam rangka melihat kembali apakah RKPS ini sudah tepat dengan potensi, kemampuan kelola kelompok dsb.

Juga di sini pendampingan harus makin diperkuat. Cakupannya bisa jadi lintas sektoral, lintas wilayah. Juga ada pembagian peran untuk mendorong penguatan di antara para pihak pendukung. Lalu proses seterusnya dan seterusnya.

"Tentu saja model ini mesti terbuka untuk dievaluasi atau dikembangkan secara adaptif sesuai dengan kekhasan dan keunikan lokasi masing-masing," tutup Swary Utami.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More