Lewat KHDPK, Pemerintah Didorong Terus Hadir Lindungi Petani Kecil

Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:05 WIB
loading...
Lewat KHDPK, Pemerintah...
Kebijakan Penetapan KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terbaru tentang Perhutanan Sosial telah dikeluarkan pada 2021. Permen LHK itu yakni Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Permen ini sendiri merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan.
Lewat KHDPK, Pemerintah Didorong Terus Hadir Lindungi Petani Kecil

Merespons regulasi ini, Independent Advisor Program PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), Swary Utami Dewi, mendorong pemerintah untuk terus hadir dalam memajukan petani kecil

"Negara hadir dan berperan melindungi, sekaligus memfasilitasi petani gurem sesuai kebutuhan dan perkembangan masing-masing. Maju terus Perhutanan Sosial," kata Swary Utami Dewi, Sabtu (23/7/2022).

Dipaparkan Swary Utami, Perhutanan Sosial merupakan program penting di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015. Praktik Perhutanan Sosial sendiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh petani dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan atau sekitar hutan, bahkan banyak yang sudah dilakukan turun temurun bergenerasi.

Namun pengakuan dan perlindungan negara lebih dirasakan dalam era ini dengan dikeluarkannya berbagai aturan terkait, serta kebijakan yang menjadikan program Perhutanan Sosial sebagai program penting pemerintah.

Program ini begitu esensial karena menyangkut kehidupan jutaan orang miskin yang tinggal di kawasan hutan. Data menunjukkan, sekitar sepertiga orang miskin Indonesia tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Menurut Swary Utami, selama ini muncul pertanyaan bagaimana cara jitu untuk melindungi petani gurem yang nyatanya memang betul-betul penggarap, dan tujuan kelolanya memang sangat mendasar yaitu mengelola lahan untuk bertahan hidup.

Model "kesaksian" di antara petani yang memiliki andil garapan juga menjadikan proses ini memiliki unsur partisipatori yang cukup kuat. Suara tingkat tapak jelas menjadi kunci di sini. Sistem cross check kesaksian bersama-sama petani tetangga garapannya sekaligus merupakan sistem uji kesaksian yang bisa menguatkan para petani sesungguhnya.

"Tentu saja ada batas luasan maksimal per andil yang bisa dikelola setiap petani tersebut karena ini untuk tujuan pemerataan dan keadilan, utamanya di wilayah yang petaninya banyak sementara lahan sangat terbatas," jelasnya.

Dijelaskan Swary, andil garapan ini sifatnya memang individu. Namun pada saat semua yang punya andil sudah terpetakan, tingkatnya naik menjadi kelola kawasan dan kelembagaan oleh kelompok yang sudah menjadi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Penguatan kelompok yang menaungi para petani inilah yang kemudian jadi hal penting lainnya (kelola kelembagaan).

Kemudian katanya, kita bisa melakukan pencermatan terhadap Rencana Kerja Perhutanan Sosial kelompok tersebut dalam rangka melihat kembali apakah RKPS ini sudah tepat dengan potensi, kemampuan kelola kelompok dsb.

Juga di sini pendampingan harus makin diperkuat. Cakupannya bisa jadi lintas sektoral, lintas wilayah. Juga ada pembagian peran untuk mendorong penguatan di antara para pihak pendukung. Lalu proses seterusnya dan seterusnya.

"Tentu saja model ini mesti terbuka untuk dievaluasi atau dikembangkan secara adaptif sesuai dengan kekhasan dan keunikan lokasi masing-masing," tutup Swary Utami.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Rekomendasi
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved