Lewat KHDPK, Pemerintah Didorong Terus Hadir Lindungi Petani Kecil

Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:05 WIB
Kebijakan Penetapan KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terbaru tentang Perhutanan Sosial telah dikeluarkan pada 2021. Permen LHK itu yakni Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Permen ini sendiri merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.



Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan.



Merespons regulasi ini, Independent Advisor Program PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), Swary Utami Dewi, mendorong pemerintah untuk terus hadir dalam memajukan petani kecil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!