Mewaspadai Kebijakan JKN KRIS
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:13 WIB
Tulus Abadi. FOTO/DOK KORAN SINDO
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI, dan pemerhati kesehatan publik.
Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tampak ngotot ingin memberlakukan kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau disebut JKN non kelas. Selain karena alasan mandat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); secara sosiologis JKN KRIS dianggap sebagai kebijakan yang membumi, bahkan egaliter.
Sebab pelayanan rawat inap di rumah sakit (RS), secara historis kultural merupakan warisan kolonial. Ada semacam “kastanisasi” yakni kelas satu untuk warga kulit putih, kelas dua untuk kulit berwarna, dan kelas tiga untukinlander, pribumi.
Namun, di sisi lain, upaya mewujudkan kebijakan JKN KRIS justru bisa melahirkan ketidakadilan baru, baik dari sisi ekonomi dan atau sosial. Dari aspek normatif pun definisi JKN KRIS masih terbuka ruang untuk diperdebatkan.
Berikut ini beberapa catatan kritis terkait wacana kebijakan JKN KRIS, yang diberlakukan pada awal Juli 2022 ini. Pertama, sejatinya dalam ranah terminologi, belum jelas benar apa yang disebut dengan kelas standar itu. Apalagi jika dikaitkan dengan faktor empirik kebutuhan konsumen, yang sangat mendesak adalah standardisasi pelayanan, bukan kelas standar.
Hingga kini belum ada standardisasi pelayanan untuk semua kategori peserta dan kelas JKN. Oleh karena itu, yang sangat dibutuhkan konsumen rumah sakit, adalah standardisasi pelayanan. Sedangkan JKN KRIS, praktis tak punya landasan filosofis dan sosiologis yang jelas dan konkrit.
Ketua Pengurus Harian YLKI, dan pemerhati kesehatan publik.
Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tampak ngotot ingin memberlakukan kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau disebut JKN non kelas. Selain karena alasan mandat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); secara sosiologis JKN KRIS dianggap sebagai kebijakan yang membumi, bahkan egaliter.
Sebab pelayanan rawat inap di rumah sakit (RS), secara historis kultural merupakan warisan kolonial. Ada semacam “kastanisasi” yakni kelas satu untuk warga kulit putih, kelas dua untuk kulit berwarna, dan kelas tiga untukinlander, pribumi.
Namun, di sisi lain, upaya mewujudkan kebijakan JKN KRIS justru bisa melahirkan ketidakadilan baru, baik dari sisi ekonomi dan atau sosial. Dari aspek normatif pun definisi JKN KRIS masih terbuka ruang untuk diperdebatkan.
Berikut ini beberapa catatan kritis terkait wacana kebijakan JKN KRIS, yang diberlakukan pada awal Juli 2022 ini. Pertama, sejatinya dalam ranah terminologi, belum jelas benar apa yang disebut dengan kelas standar itu. Apalagi jika dikaitkan dengan faktor empirik kebutuhan konsumen, yang sangat mendesak adalah standardisasi pelayanan, bukan kelas standar.
Hingga kini belum ada standardisasi pelayanan untuk semua kategori peserta dan kelas JKN. Oleh karena itu, yang sangat dibutuhkan konsumen rumah sakit, adalah standardisasi pelayanan. Sedangkan JKN KRIS, praktis tak punya landasan filosofis dan sosiologis yang jelas dan konkrit.
Lihat Juga :