Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa apa yang terjadi pada Lili tidak bisa dibawa begitu saja ke meja hukum.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK.
"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.
"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Dirinya pun mencontohkan saling keterkaitan antara pimpinan KPK dengan yang lainnya dalam hal mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.
"Kalau saya merasa saya nggak bisa bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya kenal baik, tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan secara baik, ya saya declare," papar Alex.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK.
"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.
"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Dirinya pun mencontohkan saling keterkaitan antara pimpinan KPK dengan yang lainnya dalam hal mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.
"Kalau saya merasa saya nggak bisa bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya kenal baik, tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan secara baik, ya saya declare," papar Alex.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(kri)
tulis komentar anda