Cegah Penularan PMK, Satgas Keluarkan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:37 WIB
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito. Foto/Dok/BNPB
JAKARTA - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito.
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tenaga Kesehatan Tangani PMK
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tenaga Kesehatan Tangani PMK
Lihat Juga :