DPR Ingatkan BPOM Objektif dalam Penyusunan Regulasi Label BPA
Selasa, 19 Juli 2022 - 16:00 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Ribka Tjiptaning meminta agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) objektif dalam menerbitkan regulasi baru dalam pelabelan galon air minum isi ulang. Aturan baru tersebut harus benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen dan tidak memihak satu perusahaan apa pun.
"BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," kata dokter lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, Selasa (19/7/2022).
Legislator dari Fraksi PDIP ini khawatir regulasi yang berpihak pada perusahaan dilatarbelakangi persaingan dagang, seperti soal pelabelan bahaya BPA pada galon air isi ulang. Ribka mengingatkan BPOM mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.
Baca juga: Soal Pelabelan BPA di Galon, Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Mundur
"Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Supaya mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak," kata Anggota Komisi VII DPR itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof Aru menegaskan 90-95% kanker itu dari lingkungan atau environment.
Ia menjelaskan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. "Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," katanya.
"BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," kata dokter lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, Selasa (19/7/2022).
Legislator dari Fraksi PDIP ini khawatir regulasi yang berpihak pada perusahaan dilatarbelakangi persaingan dagang, seperti soal pelabelan bahaya BPA pada galon air isi ulang. Ribka mengingatkan BPOM mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.
Baca juga: Soal Pelabelan BPA di Galon, Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Mundur
"Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Supaya mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak," kata Anggota Komisi VII DPR itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof Aru menegaskan 90-95% kanker itu dari lingkungan atau environment.
Ia menjelaskan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. "Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," katanya.
(abd)
tulis komentar anda