Biaya Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Ditanggung Negara, Simak Aturannya
Senin, 18 Juli 2022 - 16:09 WIB
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.
(rca)
tulis komentar anda