Biaya Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Ditanggung Negara, Simak Aturannya

Senin, 18 Juli 2022 - 16:09 WIB
Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.





Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, Menkes diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal.

Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.

Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program Jampersal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More