Biaya Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Ditanggung Negara, Simak Aturannya

Senin, 18 Juli 2022 - 16:09 WIB
loading...
Biaya Persalinan Ibu...
Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.





Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, Menkes diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal.

Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.

Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program Jampersal.

Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, melakukan interkoneksi sistem informasi klaim program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan, dan melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Sedangkan Mendagri Tito Karnavian diinstruksikan untuk:
a. memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya;
b. menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal;
c. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

“Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:
a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;
d. menyampaikan data peserta penerima manfaat program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;
e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan
f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Kepada para gubernur diperintahkan untuk:
a. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal; dan
c. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
a. mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Soal Riset OCRP, Prabowo...
Soal Riset OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
Pemecatan PDIP Bikin...
Pemecatan PDIP Bikin Reputasi Jokowi Kian Terpuruk
Didepak dari PDIP, Jokowi:...
Didepak dari PDIP, Jokowi: Berarti Partainya Perorangan
Jokowi Bentuk Kortastipidkor...
Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit
Jelang Jokowi Lengser,...
Jelang Jokowi Lengser, Tagar Kami yang Tak Kalian Pahami Mengudara
2 Jam Lebih, Jokowi...
2 Jam Lebih, Jokowi dan Prabowo Diskusi sambil Makan Malam Private di Senayan
20 Oktober Sore Jokowi...
20 Oktober Sore Jokowi Pulang ke Solo
Rekomendasi
Netizen Heboh, Maroon...
Netizen Heboh, Maroon 5 dan Lisa BLACKPINK Kolaborasi Perdana di Lagu Priceless
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Dokumen CIA 1993 Prediksi...
Dokumen CIA 1993 Prediksi Siapa Pemenang dalam Perang India dan Pakistan
Berita Terkini
Profil 2 Jenderal TNI...
Profil 2 Jenderal TNI Purn yang Ingin Wapres Gibran Lengser, Mantan Menag dan Panglima TNI Era Soeharto
46 menit yang lalu
KAJ Imbau Paroki Bunyikan...
KAJ Imbau Paroki Bunyikan Lonceng Gereja Serentak Sore Ini Iringi Pemakaman Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Profil Gurun Arisastra,...
Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy
1 jam yang lalu
Survei, Menag Nasaruddin...
Survei, Menag Nasaruddin Umar Dinilai Terbaik
1 jam yang lalu
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan,...
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan, Sederet Kontroversi Menteri Jadi Catatan
2 jam yang lalu
Danjen Kopassus Tegaskan...
Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved