Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Senin, 18 Juli 2022 - 11:28 WIB
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, handphone milik kliennya sampai saat ini masih hilang atau belum ditemukan pascapenembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J tewas ditembak Bharada E pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
"Handphonenya almarhum ada tiga, di tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Kamarudin menyebut, pihaknya juga mendapatkan laporan dari keluarga bahwa terjadi dugaan peretasan. "Kemudian peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," ujarnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Brigdir J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," papar Kamarudin.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Beri Pendampingan Psikologi ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Lihat Juga: Buka Layanan Hotline, Kadiv Propam Minta Masyarakat Adukan Anggota Polri yang Main Judi Online
"Handphonenya almarhum ada tiga, di tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Kamarudin menyebut, pihaknya juga mendapatkan laporan dari keluarga bahwa terjadi dugaan peretasan. "Kemudian peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," ujarnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Brigdir J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," papar Kamarudin.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Beri Pendampingan Psikologi ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Lihat Juga: Buka Layanan Hotline, Kadiv Propam Minta Masyarakat Adukan Anggota Polri yang Main Judi Online
(abd)
tulis komentar anda