Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi
Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:27 WIB
"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," papar Pipit.
Baca juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari
Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar. "Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. Puteranegara
Baca juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari
Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar. "Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :