Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:27 WIB
Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita ribuan tabung elpiji.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengamankan 14 tersangka," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Menurut Pipit, pihaknya mengamankan barang bukti tabung gas elpiji yang disalahgunakan dari subsidi ke non subsidi sebanyak 4.000 tabung. Pipit mengungkapkan, modus operandi dari para tersangka itu yakni, melakukan pengumpulan elpiji 3 Kg lalu mereka suntikan ke dalam tabung gas non subsidi ke tabung 12 hingga 50 kilogram. Dalam melakukan aksinya, para tersangka selalu berpindah-pindah tempat, hal itu untuk menghindari aparat kepolisian.





"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," papar Pipit.



Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar. "Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More