Terus Menuai Penolakan, UU PSDN Dinilai Minim Partisipasi Publik
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:57 WIB
Selain itu kata dia, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang.
"UU PSDN ini juga tidak memberikan rambu-rambu kapan dan untuk kepentingan apa saja Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan," jelasnya.
Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai, pembahasan UU PSDN ini di DPR dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019.
"Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draf RUU yang diajukan pemerintah," tegasnya.
Di antaranya problem substansinya, lanjut Ardi Manto adalah, definisi ancaman dalam UU PSDN ini yang multitafsir dan sangat luas. Komcad tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman perang melainkan juga ancaman nonmiliter.
"Penetapan Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis, karena melanggar prinsip kesukarelaan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak atas properti yang telah dijamin oleh konstitusi," tutupnya.
"UU PSDN ini juga tidak memberikan rambu-rambu kapan dan untuk kepentingan apa saja Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan," jelasnya.
Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai, pembahasan UU PSDN ini di DPR dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019.
"Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draf RUU yang diajukan pemerintah," tegasnya.
Di antaranya problem substansinya, lanjut Ardi Manto adalah, definisi ancaman dalam UU PSDN ini yang multitafsir dan sangat luas. Komcad tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman perang melainkan juga ancaman nonmiliter.
"Penetapan Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis, karena melanggar prinsip kesukarelaan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak atas properti yang telah dijamin oleh konstitusi," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda