KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
Namun berdasarkan penjelasan Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektroniknya menyampaikan bahwa karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, minimum gaji 4 pekan, plus tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

(Baca: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)

Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius. Karena itu, pihaknya mendesak agar Gojek membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Menurut dia, Gojek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!