Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki
Presiden KSPI Said Iqbal mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat. Dengan adanya program tersebut, kalangan buruh atau pekerja memilki kesempatan untuk mempunyai rumah.

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih. Oleh karena itu, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)

Demi kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab, peraturan itu dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016.

Said mengatakan, perumahan program Tapera ini disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Dengan begitu, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.

“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” imbuh Said.

Begitu juga dengan aturan besaran simpanan. Di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%. KSPI meminta itu direvisi sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya lebih murah.

KSPI juga meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diswasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)

“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” terangnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)