Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki
Rabu, 03 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat. Dengan adanya program tersebut, kalangan buruh atau pekerja memilki kesempatan untuk mempunyai rumah.
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih. Oleh karena itu, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)
Demi kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab, peraturan itu dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016.
Said mengatakan, perumahan program Tapera ini disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Dengan begitu, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.
“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” imbuh Said.
Begitu juga dengan aturan besaran simpanan. Di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%. KSPI meminta itu direvisi sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya lebih murah.
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih. Oleh karena itu, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)
Demi kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab, peraturan itu dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016.
Said mengatakan, perumahan program Tapera ini disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Dengan begitu, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.
“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” imbuh Said.
Begitu juga dengan aturan besaran simpanan. Di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%. KSPI meminta itu direvisi sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya lebih murah.
Lihat Juga :