Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beberapa waktu sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tak kunjung dipublikasi. Draf itu baru dibuka pada 6 Juli 2022 lalu, setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan secara resmi pada Komisi III DPR.
Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.
“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.
“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Lihat Juga :