Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
JAKARTA - Beberapa waktu sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tak kunjung dipublikasi. Draf itu baru dibuka pada 6 Juli 2022 lalu, setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan secara resmi pada Komisi III DPR.
Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.
“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).
Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.
“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.
Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.
“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga
Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.
Baca Juga
“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.
Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
(cip)
tulis komentar anda