Din Syamsuddin: Lawan Pengoyak Kedaulatan Negara

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:21 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengungkapkan Bangsa Indonesia telah mengalami penegakan kedaulatan berkali-kali dan bertahap-tahap. Pertama, pada 28 Oktober 1928 itu merupakan penegakan kedaulatan budaya. Pada 17 Agustus 1945 itu penegakan kedaulatan politik.

Ada satu yang terlupakan, Deklarasi dari Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Djuanda menyatakan NKRI ini terdiri tanah dan laut. Itu bentuk kedaulatan teritorial.

“Tiada negara tanpa kedaulatan. Tegak kedaulatan, tegak negara. Jika kedaulatan runtuh, runtuh pula negara itu," ucap Din Syamsuddin.

(Baca: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia)

Salah satu, langkah penegakan yang dilakukan KMPK adalah menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19. Sekarang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!