Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Juli 2022 - 18:09 WIB
"Hal-hal meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya

Jaksa menyatakan bahwa Teddy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!