Komisi II DPR Buka Opsi Perppu untuk Akomodir Dapil Pemekaran Papua dan IKN
Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:39 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Perppu ini untuk mengakomodasi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan (dapil) baru di Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya kehadiran dapil baru tersebut.
"Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/7/2022).
Menurutnya, selain untuk mengakomodasi dapil, Perppu ini juga mendesak dikeluarkan guna memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Misalnya terkait jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan KPU dan Bawaslu daerah, juga mekanisme sengketa pemilu dan pilkada.
"Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.
Baca juga: UU Pemekaran DOB Papua Picu Polemik, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya kehadiran dapil baru tersebut.
"Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/7/2022).
Menurutnya, selain untuk mengakomodasi dapil, Perppu ini juga mendesak dikeluarkan guna memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Misalnya terkait jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan KPU dan Bawaslu daerah, juga mekanisme sengketa pemilu dan pilkada.
"Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.
Baca juga: UU Pemekaran DOB Papua Picu Polemik, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini
(abd)
tulis komentar anda