Polri Telusuri Dugaan Hasil Donasi ACT Disalahgunakan untuk Aktivitas Terlarang
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:26 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa hasil donasi dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disinyalir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Meski begitu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ramadhan.
Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. Baca juga: Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Meski begitu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ramadhan.
Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. Baca juga: Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda