Bareskrim Periksa Mantan dan Presiden ACT Terkait Pengelolaan Dana
Jum'at, 08 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat
Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat
Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
Lihat Juga :