Bareskrim Periksa Mantan dan Presiden ACT Terkait Pengelolaan Dana

Jum'at, 08 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Bareskrim Periksa Mantan...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat

Di sisi lain, Whisnu menyarankan untuk ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.

"Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu.

Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap.

"Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," ucap Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan ini berdasarkan dari hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri dan laporan dari masyarakat.

"Dan pendalaman hasil analisis intelijen dari PPATK. Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," tutup Whisnu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)