9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, supaya kriteria penjabat menjadi jelas dan terukur.
Hal itu diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022. Pertimbangan itu diambil dari putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Baca juga: Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
MK pun memberikan sembilan pertimbangan untuk penunjukan Pj kepala daerah, dan ingin kesembilan pertimbangan tersebut dituangkan ke dalam aturan pelaksana.
"Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hal itu diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022. Pertimbangan itu diambil dari putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Baca juga: Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
MK pun memberikan sembilan pertimbangan untuk penunjukan Pj kepala daerah, dan ingin kesembilan pertimbangan tersebut dituangkan ke dalam aturan pelaksana.
"Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Lihat Juga :