9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, supaya kriteria penjabat menjadi jelas dan terukur.

Hal itu diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022. Pertimbangan itu diambil dari putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 15/PUU-XX/2022.



Adapun sembilan pertimbangan tersebut ialah:

1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;



2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;

3. Penjabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;

4. Pengisian penjabat tidak mengabaikan (memperhatikan) prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel;

5. Penjabat kepala daerah merupakan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai kemajuan daerah;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More