9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:01 WIB
"Hal tersebut harus dituangkan Pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," tambahnya.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Adapun sembilan pertimbangan tersebut ialah:
1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;
2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;
3. Penjabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Adapun sembilan pertimbangan tersebut ialah:
1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;
2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;
3. Penjabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;
Lihat Juga :