9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:01 WIB
"Hal tersebut harus dituangkan Pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," tambahnya.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Adapun sembilan pertimbangan tersebut ialah:

1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;

2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;

3. Penjabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!