Cegah Wabah PMK, Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Kurban lewat RPH
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:29 WIB
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyembelih kurban melalui RPH. Foto/Widya Michella/MPI
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyembelih kurban melalui rumah potong hewan (RPH). Hal ini guna mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Imbauan ini juga telah diterbitkan dalam SE Menag Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
"Penyembelihan hewan kurban dalam surat edaran Menag diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH)," kata Mastuki dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak
Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan.
Pertama, masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. "Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak lain, petugas penyembelihan hewan kurban atau orang yang berkurban," ujarnya.
Imbauan ini juga telah diterbitkan dalam SE Menag Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
"Penyembelihan hewan kurban dalam surat edaran Menag diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH)," kata Mastuki dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah PMK Hewan Ternak
Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan.
Pertama, masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. "Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak lain, petugas penyembelihan hewan kurban atau orang yang berkurban," ujarnya.
Lihat Juga :