KPK Sidik Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Periksa Karyawan Pertamina Hari Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:36 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan rencana pemeriksaan seorang karyawan PT Pertamina hari ini. Foto/dok.SINDnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. Dugaan korupsi gas alam cair itu diusut lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait pengusutan kasus tersebut, hari ini. Satu saksi tersebut merupakan karyawan PT Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Bayu Satria Irawan Karyawan BUMN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).





Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali.

KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More