Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!

Kamis, 07 Juli 2022 - 04:54 WIB
Perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA mudah dikenali dan perlu diketahui. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA mudah dikenali dan perlu diketahui. Adapun salah satu syarat warga negara Indonesia (WNI) memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP adalah sudah berumur 17 tahun.

Sedangkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. Ketentuan itu diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Disdukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).



Nah, apa saja perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA? Lebih lengkap tentang perbedaan keduanya ada di ulasan berikut ini.



1. Warna latar belakang foto

Warna latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru, sedangkan e-KTP WNA adalah oranye.

2. Kewarganegaraan

Semua kolom kewarganegaraan dalam e-KTP WNI diisi Indonesia, sedangkan e-KTP WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya Korea Selatan, Jepang, Nigeria, dan Inggris.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More