Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:10 WIB
“Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wapres arau menganjurkan penggantian presiden dengan cara yang konstitusional,” ungkapnya,

Namun, lanjut Eddy, kritik yang dilakukan tidak boleh dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, juga menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

“Dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!