Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:10 WIB
loading...
Pasal Penghinaan Kepala...
Wamenkuhham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintahan menambahkan penjelasan mengenai kritik untuk pasal penghinaan presiden. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dalam Pasal 2018 ayat 2 tersebut.

“Penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dalam draf sebelumnya, Pasal 218 ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Ayat ini dijelaskan baha yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Baca juga: Pemerintah Berharap Draf RKUHP Rampung Pekan Ini

Menurut Edward, pemerintah menambahkan dalam penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. “Misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden, yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan terdapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.

“Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya,” sambung Eddy.

Bahkan, kata Eddy, kritik juga dapat berupa pengungkapan kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden (wapres), atau bahkan menggulingkan atau mengusulkan penggantian presiden dengan cara-cara yang konstitusional.



“Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wapres arau menganjurkan penggantian presiden dengan cara yang konstitusional,” ungkapnya,

Namun, lanjut Eddy, kritik yang dilakukan tidak boleh dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, juga menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

“Dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
JK Ungkit Jasa Jadikan...
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, PDIP: Joko Widodo Memang Berkhianat ke Orang Berjasa Besar
Keluarga Presiden dan...
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, DPR: Setiap Warga Negara Punya Hak Dipilih
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Rekomendasi
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved